Sistem Informasi Desa Ajibarang Kulon
Ajibarang Kulon – Penyuluhan Hukum Pengelolaan Keuangan Desa dan Aset Desa diselenggarakan di Desa Ajibarang Kulon Kecamatan Ajibarang Kabupaten Banyumas untuk mendorong pelaksanaan Pemerintahan dan Pembangunan berjalan dengan bersih, aman, dan terhindar dari masalah hukum. (Rabu, 6 September 2023). Kapolresta Banyumas sebagai narasumber dalam acara Penyuluhan Hukum Pengelolaan Keuangan Desa dan Aset Desa. Acara digelar digedung Gelora Desa Ajibarang Kulon. dihadiri oleh Kepala Desa (Kades), Perangkat desa, BPD Desa, LKMD dan LPMD Desa, Ketua RT, Ketua RW dan TP-PKK desa Ajibarang Kulon.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Ajibarang Kulon menyampaikan terima kasih kepada Kapolresta Banyumas yang telah menggelar Penyuluhan Hukum dengan materi Pengelolaan Keuangan Desa dan Aset Desa di desa Ajibarang Kulon dan kepada seluruh undangan yang hadir dalam acara tersebut. Penyuluhan Hukum sebagai pengetahuan di dalam kehidupan bermasyarakat juga sebagai pedoman dalam mengatasi permasalah-permasalahan yang terjadi.
Sementara Kanit Tipikor Polresta Banyumas IPTU Yusuf Triwiyanto, S.H. menyampaikan maksud dan tujuan Penyuluhan Hukum untuk meningkatkan pengetahuan dan upaya pencegahan terjadinya permasalahan yang berhubungan dengan hukum. Disamping itu untuk mendukung keberhasilan Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan melalui kegiatan pengawalan dan pengamanan baik dalam kegiatan perencanaan, pelaksanaan maupun pemanfaatan hasil pembangunan termasuk dalam upaya mencegah timbulnya penyimpangan dan kerugian Negara.
Dalam paparannya, AIPDA Arsa Ilham Wijana, S.H menyampaikan UUD 1945 sebagai Dasar dan Pedoman pembuatan Undangan-undangan.
Dasar Hukum :
Arah kebijakan penyelenggaraan Pemerintah Desa adalah Membentuk Pemerintahan Desa yang Profesional, Efisien dan Efektif, Terbuka, Serta Bertanggung Jawab.
Arah kebijakan Teknis :
Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan Desa
Pengelolaan keuangan Desa dilakukan dengan Basis Kas, merupakan pencatatan transaksi pada saat kas diterima atau dikeluarkan dari rekening kas Desa
APBDesa merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa dalam masa 1(satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember
Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, yang selanjutnya disingkat PKPKD, adalah kepala Desa atau sebutan nama lain yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan Desa.