Sistem Informasi Desa Ajibarang Kulon

shape shape
Gambar Artikel

PENYULUHAN HUKUM PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DESA

Ajibarang Kulon – Penyuluhan Hukum Pengelolaan Keuangan Desa dan Aset Desa diselenggarakan di Desa Ajibarang Kulon Kecamatan Ajibarang Kabupaten Banyumas untuk mendorong pelaksanaan Pemerintahan dan Pembangunan berjalan dengan bersih, aman, dan terhindar dari masalah hukum. (Rabu, 6 September 2023). Kapolresta Banyumas sebagai narasumber dalam acara Penyuluhan Hukum Pengelolaan Keuangan Desa dan Aset Desa. Acara digelar digedung Gelora Desa Ajibarang Kulon. dihadiri oleh Kepala Desa (Kades), Perangkat desa, BPD Desa, LKMD dan LPMD Desa, Ketua RT, Ketua RW dan TP-PKK desa Ajibarang Kulon.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Ajibarang Kulon menyampaikan terima kasih kepada Kapolresta Banyumas yang telah menggelar Penyuluhan Hukum dengan materi Pengelolaan Keuangan Desa dan Aset Desa di desa Ajibarang Kulon dan kepada seluruh undangan yang hadir dalam acara tersebut. Penyuluhan Hukum sebagai pengetahuan di dalam kehidupan bermasyarakat juga sebagai pedoman dalam mengatasi permasalah-permasalahan yang terjadi.

Sementara Kanit Tipikor Polresta Banyumas IPTU Yusuf Triwiyanto, S.H. menyampaikan maksud dan tujuan Penyuluhan Hukum untuk meningkatkan pengetahuan dan upaya pencegahan terjadinya permasalahan yang berhubungan dengan hukum. Disamping itu untuk mendukung keberhasilan Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan melalui kegiatan pengawalan dan pengamanan baik dalam kegiatan perencanaan, pelaksanaan maupun pemanfaatan hasil pembangunan termasuk dalam upaya mencegah timbulnya penyimpangan dan kerugian Negara.

Dalam paparannya, AIPDA Arsa Ilham Wijana, S.H menyampaikan UUD 1945 sebagai Dasar dan Pedoman pembuatan Undangan-undangan.

Dasar Hukum :

  • UU 6 Tahun 2014 tentang DESA
  • PP 43 Tahun 2014 Jo PP No. 47 Tahun 2015 Jo PP No. 11 Tahun 2019
  • PP 60 Tahun 2014 Jo PP No. 22 Tahun 2015 Jo PP No. 8 Tahun 2016
  • Permendagri 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa
  • Permendagri 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
  • Perda Kabupaten Banyumas No. 12 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
  • Perbup Banyumas No. 40 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pengelolaan Kekayaan Desa
  • Perbup Banyumas No. 86 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa
  • Perbup Banyumas No. 56 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa

Arah kebijakan penyelenggaraan Pemerintah Desa adalah Membentuk Pemerintahan Desa yang Profesional, Efisien dan Efektif, Terbuka, Serta Bertanggung Jawab.

Arah kebijakan Teknis :

  • Kapasitas Aparatur (SDM & Organisasi)
  • Peningkatan Akuntabilitas Tata Kelola
  • Peningkatan Kualitas Regulasi
  • Peningkatan Kualitas Layanan : Digitalisasi
  • Evaluasi dan Pemantauan
  • Penguatan dan Pengawasan APIP

Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.

Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan Desa

Pengelolaan keuangan Desa dilakukan dengan Basis Kas, merupakan pencatatan transaksi pada saat kas diterima atau dikeluarkan dari rekening kas Desa

APBDesa merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa dalam masa 1(satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember

Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, yang selanjutnya  disingkat PKPKD, adalah kepala Desa atau sebutan nama lain yang karena  jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan  pengelolaan keuangan Desa.

  • Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa, yang selanjutnya disingkat PPKD, adalah perangkat Desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan Desa  berdasarkan keputusan kepala Desa yang menguasakan sebagian  kekuasaan PKPKD.
  • Sekretaris Desa adalah perangkat Desa yang berkedudukan sebagai unsur pimpinan sekretariat Desa yang menjalankan tugas sebagai koordinator  PPKD
  • Kepala Urusan, yang selanjutnya disebut Kaur, adalah perangkat Desa yang berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat Desa yang menjalankan tugas  
  • Kepala Seksi, yang selanjutnya disebut Kasi, adalah perangkat Desa yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis yang menjalankan tugas PPKD

Tulis Komentar