Sistem Informasi Desa Ajibarang Kulon
Desa bertugas untuk melayani masyarakat, dan untuk meningkatkan kualitas pelayanan pada masyarakat maka dibutuhkan fasilitas penunjang pelayanan masyarakat salah satunya menggunakan Mobil Siaga Desa. Penyusunan Dokumen Peraturan Desa Standar Operasional Prosedur (SOP) Mobil Siaga Desa, sebelumnya sudah dilakukan musyawarah secara mufakat bersama antar Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan wakil dari masyarakat. Peraturan desa ini dibuat sebagai pedoman bagi pemerintah desa maupun masyarakat yang berkepentingan untuk menggunakan Mobil Siaga Desa.
LINK DOWNLOAD: