Sistem Informasi Desa Ajibarang Kulon
Pembahasan dan Penetapan Raperdes LPJ Realisasi APBDes Tahun Anggaran 2024 serta Penyampaian LKPPD (Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa)
Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (LPJ APBDes) adalah laporan keuangan yang berisi pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa dalam satu tahun anggaran. Tujuan LPJ APBDes Menunjukkan proses dan mekanisme penerimaan dan pengeluaran keuangan, Menunjukkan pelaksanaan kegiatan desa, Menjamin transparansi keuangan desa, Memberikan informasi kepada masyarakat tentang pengelolaan dana desa.

Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) adalah laporan yang berisi pertanggungjawaban kinerja pemerintah desa selama satu tahun. LKPPD merupakan bahan evaluasi dan acuan dalam menentukan program dan kegiatan pada tahun anggaran berikutnya.
Acara dibuka oleh Sekretaris Desa yaitu Nisful Adji, S.Ag. yang menerangkan bahwa laporan LKPPD harus dipaparkan kepada BPD selaku pengawas program kegiatan pemerintah desa.
Sambutan acara dibawakan oleh Kepala Desa Ajibarang Kulon (Mochamad Solikhin) dan Ketua BPD Ajibarang Kulon (Raso, S.E) selanjutnya acara pemaparan LKPPD per sumber dana dibawakan oleh Sekretaris Desa.
Bapak Nisful Adji menyatakan dalam pemaparannya bahwa terdapat beberapa program kegiatan yang tidak terealisasi dan menjelaskan bahwa SILPA merupakan sisa dari realisasi belanja tahun sebelumnya.
Beberapa masukan dari BPD Ajibarang Kulon diantaranya oleh Bapak Raso mengenai pelaksanaan pembangunan yang seyogyanya dikomunikasikan terlebih dahulu dengan BPD serta pelaporan hasil kinerja BUMDES tujuh hari setelah akhir tahun.
