Sistem Informasi Desa Ajibarang Kulon

shape shape
Gambar Artikel

PELANTIKAN PANITIA P3D

Ajibarang Kulon, untuk mengisi kekosongan Perangkat Desa Ajibarang Kulon dalam jabatan Kasi Kesejahteraan, Kaur Perencanaan dan Kepala Dusun, Pemerintah Desa Ajibarang Kulon membentuk Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa (4 Maret 2024). Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penjaringan, Penyaringan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penjaringan, Penyaringan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.


SUSUNAN PANITIA PENJARINGAN DAN PENYARINGAN PERANGKAT DESA

DESA AJIBARANG KULON KECAMATAN AJIBARANG KABUPATEN BANYUMAS TAHUN 2024

NO.

NAMA

JABATAN DALAM KEPANITIAAN

UNSUR

1

SLAMET RIYADI, S.Pd

KETUA

TOKOH MASYARAKAT

2

SURADI, A.Md

WAKIL KETUA

PERANGKAT DESA

3

NURUSSAMSIJAH MUSLIMATUN, SP

SEKRETARIS

PERANGKAT DESA

4

FAUZAN RIDLO, S.Pd, M.Pd

SEKSI PENJARINGAN

LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA

5

GOFUR, S.Pd

SEKSI PENJARINGAN

TOKOH MASYARAKAT

6

MARDIYANTO, S.Ag., M.Pd.I

SEKSI PENYARINGAN

TOKOH MASYARAKAT

7

IKHDA ANIROH, S.Ag., M.Pd.I

SEKSI PENYARINGAN

TOKOH MASYARAKAT

8

TUGIYONO, SH

SEKSI KEAMANAN

LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA

9

DASIRIN, ST

SEKSI PERLENGKAPAN

LEMBAGA KEMASYARAKAT DESA

Sementara Pelantikan Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa diselenggarakan pada tanggal 8 Maret 2024. Hadir dalam acara tersebut, Panitia P3D, Pemerintah Desa, Forkompimcam, BPD, PKK  dan Tokoh Masyarakat.

Pengambilan Sumpah dibacakan oleh Kepala Desa selanjutkan di ikuti oleh Panitia P3D. “Saya Bersumpah, bahwa saya akan memenuhi kewajiban-kewajiban saya, selaku Panitia seleksi dan seleksi khusus perangkat desa Ajibarang Kulon, dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya ; bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan, dan mempertahankan Pancasila sebagai Dasar Negara : dan bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi, dan Undang-Undang Dasar 1945, sebagai Konstitusi Negara, serta segala peraturan Perundang-undangan yang berlaku, bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia, Daerah dan Desa.”

Tulis Komentar