Sistem Informasi Desa Ajibarang Kulon
Ajibarang Kulon, untuk mengisi kekosongan Perangkat Desa Ajibarang Kulon dalam jabatan Kasi Kesejahteraan, Kaur Perencanaan dan Kepala Dusun, Pemerintah Desa Ajibarang Kulon membentuk Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa (4 Maret 2024). Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penjaringan, Penyaringan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penjaringan, Penyaringan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.


SUSUNAN PANITIA PENJARINGAN DAN PENYARINGAN PERANGKAT DESA
DESA AJIBARANG KULON KECAMATAN AJIBARANG KABUPATEN BANYUMAS TAHUN 2024
|
NO. |
NAMA |
JABATAN DALAM KEPANITIAAN |
UNSUR |
|
1 |
SLAMET RIYADI, S.Pd |
KETUA |
TOKOH MASYARAKAT |
|
2 |
SURADI, A.Md |
WAKIL KETUA |
PERANGKAT DESA |
|
3 |
NURUSSAMSIJAH MUSLIMATUN, SP |
SEKRETARIS |
PERANGKAT DESA |
|
4 |
FAUZAN RIDLO, S.Pd, M.Pd |
SEKSI PENJARINGAN |
LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA |
|
5 |
GOFUR, S.Pd |
SEKSI PENJARINGAN |
TOKOH MASYARAKAT |
|
6 |
MARDIYANTO, S.Ag., M.Pd.I |
SEKSI PENYARINGAN |
TOKOH MASYARAKAT |
|
7 |
IKHDA ANIROH, S.Ag., M.Pd.I |
SEKSI PENYARINGAN |
TOKOH MASYARAKAT |
|
8 |
TUGIYONO, SH |
SEKSI KEAMANAN |
LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA |
|
9 |
DASIRIN, ST |
SEKSI PERLENGKAPAN |
LEMBAGA KEMASYARAKAT DESA |
Sementara Pelantikan Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa diselenggarakan pada tanggal 8 Maret 2024. Hadir dalam acara tersebut, Panitia P3D, Pemerintah Desa, Forkompimcam, BPD, PKK dan Tokoh Masyarakat.
Pengambilan Sumpah dibacakan oleh Kepala Desa selanjutkan di ikuti oleh Panitia P3D. “Saya Bersumpah, bahwa saya akan memenuhi kewajiban-kewajiban saya, selaku Panitia seleksi dan seleksi khusus perangkat desa Ajibarang Kulon, dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya ; bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan, dan mempertahankan Pancasila sebagai Dasar Negara : dan bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi, dan Undang-Undang Dasar 1945, sebagai Konstitusi Negara, serta segala peraturan Perundang-undangan yang berlaku, bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia, Daerah dan Desa.”