Sistem Informasi Desa Ajibarang Kulon

shape shape
Gambar Artikel

Ngobrol dan Pikir Bareng Forkompincam dengan Warga Ajibarang Kulon

Ajibarang Kulon - Ngobrol Pikir Bareng (Ngopi Bareng) bersama Forkompincam  (Camat Ajibarang, Kapolsek Ajibarang, Danramil 13 Ajibarang)  diselenggarakan di Gedung Gelora Desa Ajibarang Kulon (Rabu, 23 Oktober 2024). NGOPI BARENG merupakan kependekan dari Ngobrol Pikir Bareng yang merupakan sebuah program dari POLRESTA Banyumas.


Acara Ngopi Bareng dipimpin oleh H Joko Fauzin sebagai Moderator Acara. Pembacaan doa oleh Riswandi Naqsobandi selaku Kayim Desa Ajibarang Kulon, dilanjut dengan menyanyikan  lagu  kebangsaan Indonesia Raya bersama-sama sebagai acara pembukaan dipimpin oleh Ari Kartika.

Dalam sambutannya Kepala Desa Ajibarang Kulon menyampaikan terima kasih kepada seluruh tamu undangan yang hadir dan meluangkan waktu untuk datang dalam acara pada hari ini. Acara ngopi bareng merupakan acara diskusi santai antara warga desa, pemerintahan desa, Polresta, dan Kecamatan. Diskusi dapat menyangkut banyak hal yang menjadi keresahan dalam masyarakat.

Ada beberapa topic yang didiskusikan dalam acara ngopi bareng diantaranya :

  1. Pernikahan Dini yang disampaikan oleh sekretaris camat Ajibarang.

Hal yang perlu diperhatikan pada masyarakat di masa kini yaitu trend pernikahan dini. Orang tua diharap dapat mencegah anak-anak terjebak dalam pernikahan dini.

Faktor- faktor yang mendorong terjadinya pernikahan dini yaitu:

  • Maraknya kebiasaan barat yang masuk ke masyarakat.
  • Membiarkan anak berpakaian terlalu terbuka.
  • Kemajuan teknologi yang menyebabkan mudahnya trend budaya baru masuk.
  • Kurangnya pengawasan dari orang tua.
  • Anak dewasa terlalu dini.

Berdasaran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak bahwa usia minimal menikah yaitu 19 tahun baik untuk perempuan maupun laki-laki. Jangan mengeksploitasi anak dengan menggunakan mereka untuk mencari uang dan bekerja sebelum umurnya karena sejatinya anak seharusnya dilindungi dan dicukupi oleh kedua orang tuanya. Penuhilah hak-hak anak seperti hak pendidikan, hak kehidupan yang layak, dan hak untuk tumbuh dan berkembang dimasyarakat sesuai potensinya.

  1. SINAR (SIM Nasional Presisi) yang disampaikan oleh Kapolsek Ajibarang.
  2. Teknologi bagaikan pisau bermata dua. Ada banyak hal yang menjadi lebih mudah dengan adanya teknologi seperti pembuatan SIM. Saat ini tidak perlu datang ke POLRES untuk pembuatan maupun perpanjangan SIM. Pendaftaran SIM Tak perlu ribet, kini proses pendaftaran dan ujian teori SIM dapat dilakukan dari rumah secara online. Setelah seluruh persyaratan pendaftaran SIM terpenuhi, pilih jadwal kedatangan ke SATPAS untuk melakukan ujian praktik.
  3. Cara Melakukan Pembuatan SIM Baru
  4. Download dan lakukan verifikasi data.
  5. Siapkan dokumen yang dibutuhkan.
  6. Klik menu SIM lalu pilih pendaftaran SIM.
  7. Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan.
  8. Lakukan pembayaran pendaftaran SIM.
  9. Lakukan uji teori. Jika lulus, pilih tanggal untuk melakukan ujian praktik SATPAS yang sudah di pilih.
  10. SIM dapat diambil setelah lulus ujian praktik.
  11. Cara Melakukan Perpanjangan SIM
  12. Download dan lakukan verifikasi data.
  13. Siapkan dokumen yang dibutuhkan.
  14. Klik Menu perpanjangan SIMIkuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan.
  15. Lakukan pembayaran perpanjangan SIM.
  16. SATPAS akan melakukan verifikasi data dan dokumen. Jika data dan dokumen yang dibutuhkan lengkap dan benar, maka SIM akan segera dicetak.
  17. SIM siap dikirim atau siap diambil di SATPAS.

Tulis Komentar