Sistem Informasi Desa Ajibarang Kulon
Ajibarang
Kulon, 29 April 2025 - Musyawarah Desa Perencanaan Pembangunan Desa (Musdes)
Pemerintah Desa Ajibarang Kulon diselenggarakan dalam rangka pembentukan Tim
Penyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) Perubahan Tahun
2020–2027. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Gelora Desa Ajibarang Kulon pada
Senin (29/4) dan dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat desa.

Musyawarah yang
difasilitasi oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tersebut bertujuan untuk
menghimpun aspirasi dan menyepakati arah pembangunan desa RPJM Desa Perubahan
dalam jangka waktu dua tahun ke depan. Hadir dalam acara tersebut Camat
Ajibarang, Kasi Pemerintahan Kecamatan, Kepala Desa Ajibarang Kulon, Perangkat
desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, perwakilan perempuan, Karang Taruna, serta
Lembaga Kemasyarakatan Desa.
Dalam
sambutannya, Kepala Desa Ajibarang Kulon, Mochamad Solikhin, menekankan pentingnya
partisipasi seluruh elemen masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan.
|
1. |
Agenda
acara pada hari ini yaitu untuk membentuk tim penyusun RPJM Desa Perubahan
Tahun 2020 – 2027 dengan adanya perpanjangan masa jabatan kepala desa selama
2 tahun. |
|
2. |
Terdapat beberapa kegiatan yang sudah dapat
terealisasi namun beberapa kegiatan juga ada yang belum dapat terealisasi
yang nantinya akan menjadi program di tahun ini dan selanjutnya. |
|
3. |
Adanya keterlambatan pengaspalan jalan
karena tidak dianggarkan dalam dana desa sehingga dana lingkungan seperti
pengaspalan jalan atau rehabilitasi gedung di limpahkan kepada dana aspirasi
yang bersumber dari anggota dewan. |
|
4. |
Pada tahun ini desa Ajibarang Kulon mendapat
bantuan sebanyak dua ratus juta rupiah untuk perbaikan kantor desa dan
seratus juta rupiah untuk renovasi jalan setapak. |
|
5. |
Desa berencana untuk merehabilitasi lapangan
gelora menjadi stadion secara bertahap. Sudah dilaksanakan pengukuran lapangan
agar sesuai dengan standar stadion secara internasional. |
|
6. |
Pada tahap awal sudah dilaksanakan
penebangan kayu untuk perpanjangan lapangan sebagai stadion gelora. |
|
7. |
Pembentukan koperasi desa merah putih desa
Ajibarang Kulon akan dibahas pada musyawarah desa selanjutnya. |
Ketua BPD
Ajibarang Kulon, Raso, menyampaikan bahwa proses penyusunan RPJM Desa akan
berlangsung selama beberapa bulan ke depan, dimulai dengan pengumpulan data dan
penjaringan aspirasi warga melalui musyawarah dusun (musdus). Dengan
terselenggaranya Musdes ini, Desa Ajibarang Kulon memulai langkah awal dalam
menyusun arah pembangunan yang lebih partisipatif, transparan, dan
berkelanjutan demi kesejahteraan seluruh warganya.
Sementara Camat
Ajibarang, Arip Ependi menyampaikan dalam sambutannya, Penyusunan RPJM Desa
dilakukan akselerasi agar dapat cepat terbentuk. Untuk pembentukan koperasi
desa merah putih harus diperhatikan betul sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kasi Pemerintahan Kecamatan Ajibarang,
Isna Maulidah memberikan arahan :
|
1. | Pelaksanaan RPJM Desa Perubahan
mengikuti jadwal RPJMD Kabupaten Banyumas |
|
2. | Pembentukan tim
penyusun RPJM Desa perubahan terdiri minimal tujuh orang dan maksimal sebelah
orang. |
|
3. |
Setelah
dilaksanakan pembentukan tim maka harus dilaksanakan penyelarasan program
kerja pemerintah yang selanjutnya dilaksanakan musyawarah dusun yang
dikoordinasikan oleh kepala dusun masing-masing yang bertujuan untuk menggali
aspirasi masyarakat. Kemudian hasil musdus akan dituangkan dalam rancangan
RPJM Desa Perubahan yang dibuat oleh tim penyusun dan dipaparkan dalam
Musrenbangdes. Setelah itu dilakukan musyawarah desa untuk pembahasan dokumen
RPJM Desa Perubahan yang setelahnya dapat ditetapkan menjadi dokumen RPJM
Desa Perubahan Desa Ajibarang Kulon Tahun Anggaran 2020 – 2027. |
Pendamping Desa Kecamatan Ajibarang,
Anggraeny Wahyu Rahma menambahkan :
|
1. |
Menurut
Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2024 adanya perpanjangan jabatan kepala desa dan
BPD selama 2 tahun |
|
2. |
Seharusnya
penyusunan RPJM Desa Perubahan dilaksanakan pada akhir tahun 2024 |
|
3. |
Minggu pertama
RPJM Desa perubahan sudah ada rancangan dokumen dan ditetapkan pada awal bulan
Juni. Agenda pada hari ini yaitu untuk pembentukan tim penyusun RPJM Desa
Perubahan. |
|
4. |
Selain itu akan
ada pemutakhiran indeks desa yang akan menjadi salah satu syarat untuk
turunnya dana desa. |
|
5. |
Banyaknya
agenda desa di pertengahan hingga akhir tahun diharap kepada setiap aparatur pemerintah
desa dapat saling berkoordinasi dan membantu satu sama lain. |
Arah kebijakan
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Banyumas 2025 –
2045 berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2024
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025 – 2045 Bupati
Banyumas Provinsi Jawa Tengah :
|
1. |
Terwujudnya transformasi
social. Peningkatan pemenuhan pelayanan kesehatan untuk semua, pemerataan
layanan pendidikan bermutu, serta penguatan pelayanan perlindungan social. |
|
2. |
Terwujudnya
transformasi ekonomi. Penguatan pondasi transformasi ekonomi dengan
pembangunan infrastruktur pendukung perekonomian meliputi fisik dan digital,
pembuatan regulasi yang hijau dan adaptif untuk pengembangan produk yang
memiliki nilai tambah ekonomi tinggi berbasis IPTEK dan riset, serta
pengembangan sumber daya manusia untuk melandasi pertumbuhan ekonomi yang
inklusif berkelanjutan. |
|
3. |
Terwujudnya
transformasi tata kelola. Peningkatan efektivitas kelembagaan perangkat
daerah, kualitas kebijakan, kualitas SDM Aparatur, akuntabilitas kinerja, dan
sistem pengendalian internal pemerintah, serta pelayanan publik berbasis
teknologi informasi. |
|
4. |
Terwujudnya
ketahanan social budaya. Peningkatan pembangunan keluarga, kesetaraan
gender, dan pembangunan kebudayaan. |
|
5. |
Terwujudnya
ketahanan ekologi. Peningkatan kualitas pengelolaan lingkungan hidup,
ketahanan pangan dan air, serta ketahanan terhadap perubahan iklim dan
bencana. |
|
6. |
Pembangunan
wilayah yang merata dan berkualitas. Peningkatan pemerataan pembangunan
wilayah dan sarana prasarana. |
|
7. |
Ketahanan
pangan masih menjadi prioritas dana desa sebesar 20%. |
|
8. |
Posyandu
merupakan LKD (Lembaga Kelembagaan Desa) bukan ILP (Integritas Layanan
Primer) karena ILP merupakan program kementerian kesehatan sedangkan posyandu
merupakan milik desa. |