Sistem Informasi Desa Ajibarang Kulon

shape shape
Gambar Artikel

Musyawarah Desa Perencanaan Pembangunan Desa dan pembentukan Tim Penyusun RPJMDES Perubahan Tahun 2020-2027

Ajibarang Kulon, 29 April 2025 - Musyawarah Desa Perencanaan Pembangunan Desa (Musdes) Pemerintah Desa Ajibarang Kulon diselenggarakan dalam rangka pembentukan Tim Penyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) Perubahan Tahun 2020–2027. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Gelora Desa Ajibarang Kulon pada Senin (29/4) dan dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat desa.

 

 

Musyawarah yang difasilitasi oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tersebut bertujuan untuk menghimpun aspirasi dan menyepakati arah pembangunan desa RPJM Desa Perubahan dalam jangka waktu dua tahun ke depan. Hadir dalam acara tersebut Camat Ajibarang, Kasi Pemerintahan Kecamatan, Kepala Desa Ajibarang Kulon, Perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, perwakilan perempuan, Karang Taruna, serta Lembaga Kemasyarakatan Desa.

 

Dalam sambutannya, Kepala Desa Ajibarang Kulon, Mochamad Solikhin, menekankan pentingnya partisipasi seluruh elemen masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan.

1.

Agenda acara pada hari ini yaitu untuk membentuk tim penyusun RPJM Desa Perubahan Tahun 2020 – 2027 dengan adanya perpanjangan masa jabatan kepala desa selama 2 tahun.

2.

Terdapat beberapa kegiatan yang sudah dapat terealisasi namun beberapa kegiatan juga ada yang belum dapat terealisasi yang nantinya akan menjadi program di tahun ini dan selanjutnya.

3.

Adanya keterlambatan pengaspalan jalan karena tidak dianggarkan dalam dana desa sehingga dana lingkungan seperti pengaspalan jalan atau rehabilitasi gedung di limpahkan kepada dana aspirasi yang bersumber dari anggota dewan.

4.

Pada tahun ini desa Ajibarang Kulon mendapat bantuan sebanyak dua ratus juta rupiah untuk perbaikan kantor desa dan seratus juta rupiah untuk renovasi jalan setapak.

5.

Desa berencana untuk merehabilitasi lapangan gelora menjadi stadion secara bertahap. Sudah dilaksanakan pengukuran lapangan agar sesuai dengan standar stadion secara internasional.

6.

Pada tahap awal sudah dilaksanakan penebangan kayu untuk perpanjangan lapangan sebagai stadion gelora.

7.

Pembentukan koperasi desa merah putih desa Ajibarang Kulon akan dibahas pada musyawarah desa selanjutnya.

 

 

Ketua BPD Ajibarang Kulon, Raso, menyampaikan bahwa proses penyusunan RPJM Desa akan berlangsung selama beberapa bulan ke depan, dimulai dengan pengumpulan data dan penjaringan aspirasi warga melalui musyawarah dusun (musdus). Dengan terselenggaranya Musdes ini, Desa Ajibarang Kulon memulai langkah awal dalam menyusun arah pembangunan yang lebih partisipatif, transparan, dan berkelanjutan demi kesejahteraan seluruh warganya.

 

Sementara Camat Ajibarang, Arip Ependi menyampaikan dalam sambutannya, Penyusunan RPJM Desa dilakukan akselerasi agar dapat cepat terbentuk. Untuk pembentukan koperasi desa merah putih harus diperhatikan betul sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

Kasi Pemerintahan Kecamatan Ajibarang, Isna Maulidah memberikan arahan :

1.

Pelaksanaan RPJM Desa Perubahan mengikuti jadwal RPJMD Kabupaten Banyumas

2.

Pembentukan tim penyusun RPJM Desa perubahan terdiri minimal tujuh orang dan maksimal sebelah orang.

3.

Setelah dilaksanakan pembentukan tim maka harus dilaksanakan penyelarasan program kerja pemerintah yang selanjutnya dilaksanakan musyawarah dusun yang dikoordinasikan oleh kepala dusun masing-masing yang bertujuan untuk menggali aspirasi masyarakat. Kemudian hasil musdus akan dituangkan dalam rancangan RPJM Desa Perubahan yang dibuat oleh tim penyusun dan dipaparkan dalam Musrenbangdes. Setelah itu dilakukan musyawarah desa untuk pembahasan dokumen RPJM Desa Perubahan yang setelahnya dapat ditetapkan menjadi dokumen RPJM Desa Perubahan Desa Ajibarang Kulon Tahun Anggaran 2020 – 2027.

 

Pendamping Desa Kecamatan Ajibarang, Anggraeny Wahyu Rahma menambahkan :

1.

Menurut Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2024 adanya perpanjangan jabatan kepala desa dan BPD selama 2 tahun

2.

Seharusnya penyusunan RPJM Desa Perubahan dilaksanakan pada akhir tahun 2024

3.

Minggu pertama RPJM Desa perubahan sudah ada rancangan dokumen dan ditetapkan pada awal bulan Juni. Agenda pada hari ini yaitu untuk pembentukan tim penyusun RPJM Desa Perubahan.

4.

Selain itu akan ada pemutakhiran indeks desa yang akan menjadi salah satu syarat untuk turunnya dana desa.

5.

Banyaknya agenda desa di pertengahan hingga akhir tahun diharap kepada setiap aparatur pemerintah desa dapat saling berkoordinasi dan membantu satu sama lain.

 

Arah kebijakan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Banyumas 2025 – 2045 berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025 – 2045 Bupati Banyumas Provinsi Jawa Tengah :

1.

Terwujudnya transformasi social. Peningkatan pemenuhan pelayanan kesehatan untuk semua, pemerataan layanan pendidikan bermutu, serta penguatan pelayanan perlindungan social.

2.

Terwujudnya transformasi ekonomi. Penguatan pondasi transformasi ekonomi dengan pembangunan infrastruktur pendukung perekonomian meliputi fisik dan digital, pembuatan regulasi yang hijau dan adaptif untuk pengembangan produk yang memiliki nilai tambah ekonomi tinggi berbasis IPTEK dan riset, serta pengembangan sumber daya manusia untuk melandasi pertumbuhan ekonomi yang inklusif berkelanjutan.

3.

Terwujudnya transformasi tata kelola. Peningkatan efektivitas kelembagaan perangkat daerah, kualitas kebijakan, kualitas SDM Aparatur, akuntabilitas kinerja, dan sistem pengendalian internal pemerintah, serta pelayanan publik berbasis teknologi informasi.

4.

Terwujudnya ketahanan social budaya.  Peningkatan pembangunan keluarga, kesetaraan gender, dan pembangunan kebudayaan.

5.

Terwujudnya ketahanan ekologi. Peningkatan kualitas pengelolaan lingkungan hidup, ketahanan pangan dan air, serta ketahanan terhadap perubahan iklim dan bencana.

6.

Pembangunan wilayah yang merata dan berkualitas. Peningkatan pemerataan pembangunan wilayah dan sarana prasarana.

7.

Ketahanan pangan masih menjadi prioritas dana desa sebesar 20%.

8.

Posyandu merupakan LKD (Lembaga Kelembagaan Desa) bukan ILP (Integritas Layanan Primer) karena ILP merupakan program kementerian kesehatan sedangkan posyandu merupakan milik desa.

 

Tulis Komentar