Sistem Informasi Desa Ajibarang Kulon

shape shape
Gambar Artikel

MUSDES KHUSUS BLT-DD AJIBARANG KULON TAHUN 2024

Ajibarang Kulon - Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Ajibarang Kulon tahun 2024 ditetapkan dalam Musyawarah Khusus di Gedung Gelora Desa Ajibarang Kulon. (Kamis, 11 Januari 2024). Hadir dalam acara tersebut Camat Ajibarang, Kapolsek Ajibarang, Kepala Desa Ajibarang Kulon, Perangkat dan Staf Desa, Pendamping Desa, TP-PKK, Bidan Desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Ketua RW, Ketua RT, Tokoh Masyarakat dan Karang Taruna Desa Ajibarang Kulon.


Dalam sambutannya, Mochamad Solikhin Kepala Desa Ajibarang Kulon menyampaikan penggunaan anggaran Dana Desa untuk Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai (KPM BLT-DD) maksimal 25�ri Anggaran Dana Desa, untuk KPM BLT-DD sejumlah 20 orang. Calon Keluarga Penerima Manfaat BLT-DD merupakan usulan dari Ketua RT, RW, Kadus dan melalui proses musyawarah Kepala Desa beserta Perangkat dan BPD sesuai kriteria dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Diprioritaskan keluarga miskin yang berdomisili di Desa Ajibarang Kulon, sesuai data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE). Apabila tidak terdapat penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 P3KE, desa dapat menetapkan keluarga peneriam manfaat BLT dari desil 2-4 sesuai data yang terdaftar dalam P3KE.

Desa yang tidak terdapat data penduduk miskin dalam keluarga desil 1-4 dalam daftar data P3KE, desa dapat menetapkan calon KPM BLT Desa berdasarkan Kriteria :

  1. Kehilangan mata pencaharian;
  2. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dan/atau difabel;
  3. Tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan;
  4. Rumah Tangga dengan anggota rumah tangga Tunggal lanjut usia;

      dan/atau

  1. Perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin.

Sementara Ketua BPD Raso, memimpin jalannya Rapat Validasi, Finalisasi dan Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (KPM BLT-DD) megaskan kembali bahwa, Penerima BLT DD adalah menekankan pada orang yang berdomisili di Desa Ajibarang Kulon. Kepada Ketua RT, RW dan Kadus harus  benar-benar bisa memilih orang-orang penerima KPM BLT DD sesuai dengan kriteria.

Tulis Komentar