Sistem Informasi Desa Ajibarang Kulon
Penyuluhan hukum mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika diselenggarakan Pemerintah Desa Ajibarang Kulon (27 Februari 2024). Acara digelar di Gedung gelora, hadir dalam acara tersebut Kepala Desa, Perangkat Desa beserta Staf, Camat Ajibarang, Resnarkoba Polresta Banyumas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Karang Taruna, PKK dan Tokoh Masyarakat.


Dalam sambutannya Kepala Desa Ajibarang Kulon Mochamad Solikhin menyampaikan, kita semua harus menyadari bahwa penyalahgunaan narkotika bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak kesehatan, kehidupan keluarga, dan mengancam masa depan generasi muda kita. Oleh karena itu, marilah kita bersama-sama berkomitmen untuk menjaga kebersihan dan keamanan desa kita dengan menolak segala bentuk penyalahgunaan narkotika. Beliau mengajak seluruh warga desa untuk aktif dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika dan memberikan dukungan kepada pihak berwenang dalam penegakan hukum. Mari kita jaga desa kita agar tetap menjadi lingkungan yang aman, sehat, dan berkualitas untuk kita dan generasi yang akan datang. Terima kasih atas perhatian dan partisipasinya dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika.
Sementara dari Resnarkoba Polresta Banyumas menyampaikan, beberapa contoh jenis narkoba yang umum dikenal diantaranya :
Penting untuk diingat bahwa penggunaan narkoba ilegal memiliki risiko kesehatan dan hukuman hukum yang serius.
Penyalahgunaan narkoba merupakan tindakan yang merugikan individu, keluarga, dan masyarakat secara luas. Dalam penyuluhan hukum mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba, penting untuk menyampaikan beberapa poin kunci:
Penyuluhan hukum ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran tentang bahaya penyalahgunaan narkoba, serta mendorong individu untuk membuat pilihan yang sehat dan bertanggung jawab untuk diri mereka sendiri dan masyarakat secara keseluruhan.