Sistem Informasi Desa Ajibarang Kulon

shape shape
Gambar Artikel

Polresta Banyumas Gelar Penyuluhan Hukum Bertema Kamtibmas di Desa Ajibarang Kulon

Polresta Banyumas Gelar Penyuluhan Hukum Bertema Kamtibmas di Desa Ajibarang Kulon




Ajibarang Kulon – Polresta Banyumas menggelar Penyuluhan Hukum dengan tema Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) pada Kamis (13/8/2025) di Gedung Gelora Desa Ajibarang Kulon. Kegiatan ini dibuka dengan pembacaan Basmallah, menyanyikan lagu Indonesia Raya, serta dihadiri oleh Kepala Desa Ajibarang Kulon Mochamad Solikhin, Camat Ajibarang Arif Ependi, Kapolsek Ajibarang Karseno, perangkat desa, serta warga masyarakat.


Dalam sambutannya, Kepala Desa Mochamad Solikhin menyampaikan apresiasi atas kehadiran warga dan menjelaskan bahwa penyuluhan hukum ini sejalan dengan persiapan peringatan HUT RI ke-80 yang untuk pertama kalinya akan digelar di Lapangan Gelora Ajibarang Kulon oleh Pemerintah Desa.


Camat Ajibarang, Arif Ependi, menegaskan pentingnya menjaga kamtibmas, terutama menjelang perayaan kemerdekaan. Ia menyoroti bahwa isu keamanan tidak hanya terkait ketertiban acara hiburan masyarakat, seperti pagelaran wayang, musik, dan organ tunggal, tetapi juga berkaitan erat dengan aspek sosial, ekonomi, hingga agama.


Sementara itu, Kapolsek Ajibarang yang baru menjabat, Karseno, memperkenalkan diri kepada masyarakat dan menyampaikan keterbukaannya untuk membantu menyelesaikan berbagai persoalan warga. Ia juga mengingatkan tentang pasal KUHP terbaru terkait larangan kohabitasi pasangan tanpa ikatan pernikahan, serta mengajak masyarakat untuk taat pajak yang kini bisa dibayarkan melalui desa.


 Materi Penyuluhan: Asta Cita, Antikorupsi, hingga Restorative Justice


Perwakilan Polresta Banyumas, Yusuf Triyanto, menyampaikan materi penyuluhan yang terbagi ke dalam beberapa tema utama. Pertama, ia memaparkan Asta Cita Presiden Prabowo–Gibran, delapan program prioritas pemerintah, termasuk swasembada pangan. Dalam kaitan ini, Polresta juga meluncurkan program beras murah seharga Rp57.500 per karung (5 kg) yang bisa diakses masyarakat dengan mendaftar terlebih dahulu.


Materi berikutnya membahas tindak pidana korupsi, mulai dari pengertian, dasar hukum, ancaman hukuman, hingga faktor pendorong seperti keserakahan, kesempatan, kebutuhan, dan gaya hidup. Yusuf menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana desa agar tidak disalahgunakan.


Selain itu, dibahas pula peran penting RT, RW, dan Bhabinkamtibmas dalam menjaga keamanan, menjadi mediator, dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Konsep Restorative Justice juga dipaparkan sebagai alternatif penyelesaian kasus pidana ringan dengan mengedepankan pemulihan hubungan antara korban, pelaku, dan masyarakat.


Tanya Jawab Interaktif


Dalam sesi diskusi, warga menanyakan berbagai isu, mulai dari aturan tentang hewan peliharaan yang merugikan tetangga, pengawasan KDRT oleh PKK, hingga masalah pinjaman online. Polresta menegaskan bahwa banyak persoalan dapat diselesaikan secara kekeluargaan, sementara kasus-kasus serius tetap membutuhkan keberanian masyarakat untuk melapor.


Acara ditutup dengan bacaan Hamdallah bersama, menandai berakhirnya penyuluhan hukum yang diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum serta partisipasi aktif masyarakat Ajibarang Kulon dalam menjaga kamtibmas.


---



Tulis Komentar