Sistem Informasi Desa Ajibarang Kulon
Untuk menambah pengetahuan bagi aparatur desa, BPD, Lembaga Desa dan masyarakat, Pemerintah Desa Ajibarang Kulon menyelenggarakan Penyuluhan Hukum : Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) (Senin,7 Juli 2025). Acara diselenggarakan di gedung gelora Desa Ajibarang Kulon.
Sebagai nara sumber ninik, dari Kejaksaan negri Purwokerto menyampaikan, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) merupakan regulasi penting yang mengatur segala hal terkait dengan informasi dan transaksi yang dilakukan secara elektronik. UU ini bertujuan untuk menciptakan keamanan dan kepastian hukum dalam penggunaan teknologi informasi di Indonesia.
UU ITE pertama kali disahkan pada tanggal 21 Maret 2008, dan kemudian mengalami perubahan melalui UU No. 19 Tahun 2016. Regulasi ini mengatur berbagai aspek, mulai dari penyelenggaraan transaksi elektronik, perlindungan data pribadi, hingga penanganan kejahatan siber.
Informasi elektronik adalah setiap bentuk informasi yang disimpan, diproses, dan disampaikan dalam bentuk elektronik. UU ITE mengatur tentang siapa yang bertanggung jawab atas informasi yang dipublikasikan dan sanksi bagi pelanggar.
UU ini juga mengatur transaksi yang dilakukan melalui media elektronik. Ini mencakup perjanjian yang dilakukan secara online, serta hak dan kewajiban para pihak dalam transaksi tersebut.
UU ITE memberikan perlindungan bagi data pribadi individu yang diolah dalam sistem elektronik. Setiap penyelenggara sistem elektronik wajib menjaga kerahasiaan dan keamanan data pribadi yang mereka kelola.
UU ITE mencakup berbagai jenis kejahatan yang terjadi di dunia maya, seperti pencemaran nama baik, penipuan, dan penyebaran informasi yang merugikan. Sanksi yang diberikan bervariasi, mulai dari denda hingga hukuman penjara.
Dengan adanya UU ITE, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami hak dan kewajiban mereka dalam berinteraksi di dunia maya. Selain itu, penting bagi setiap individu untuk memiliki pengetahuan mengenai ancaman yang mungkin timbul dari penggunaan teknologi informasi, agar dapat melindungi diri dari kejahatan siber. Dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah dan masyarakat, sangat diperlukan untuk menegakkan hukum dan menciptakan lingkungan digital yang aman.