Sistem Informasi Desa Ajibarang Kulon
Pemdes Ajibarang Kulon Gelar Rapat Penetapan LPJ APBDes 2024 dan Penyampaian LKPPD
Ajibarang Kulon, 9 Februari 2025 – Pemerintah Desa Ajibarang Kulon menyelenggarakan rapat penting pada Minggu malam di Balai Desa. Agenda utama yaitu pembahasan dan penetapan Raperdes Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Realisasi APBDes Tahun Anggaran 2024, sekaligus penyampaian Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Acara dipimpin Sekretaris Desa Nisful Adji. Dalam pengantarnya, ia menegaskan bahwa LPJ dan LKPPD merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah desa kepada masyarakat melalui BPD.
Sambutan dan Arahan
Kepala Desa Ajibarang Kulon menyampaikan terima kasih kepada seluruh undangan serta menginformasikan bahwa pada Senin (10/2), akan dilaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) bersama tim Kecamatan Ajibarang untuk tiga semester, yakni genap 2023, ganjil 2024, dan genap 2024.
Sementara itu, Ketua BPD menegaskan bahwa kewajiban kepala desa setiap tahun adalah menyampaikan laporan hasil kegiatan sebagai bentuk tanggung jawab pelaksanaan APBDes. Ia berharap ke depan, kinerja pemerintah desa semakin baik dari tahun ke tahun.
Pemaparan LKPPD: Realisasi Pendapatan dan Belanja
Dalam pemaparan LKPPD, ditunjukkan bahwa pendapatan desa tahun 2024 sebesar Rp2,67 miliar dari target Rp2,85 miliar. Pendapatan asli desa tercapai Rp679,8 juta, sementara pendapatan transfer terbesar berasal dari Dana Desa Rp1,32 miliar yang terserap penuh. Namun, terdapat kekurangan dari bantuan keuangan kabupaten sebesar Rp200 juta yang tidak terealisasi.
Dari sisi belanja, desa merealisasikan Rp2,47 miliar dari anggaran Rp2,95 miliar. Bidang terbesar terserap pada penyelenggaraan pemerintahan desa Rp1,21 miliar dan pelaksanaan pembangunan Rp594 juta. Sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tercatat Rp328,4 juta.
Masukan dan Diskusi
Dalam sesi tanggapan, Bapak Raso menekankan pentingnya komunikasi antara pemerintah desa dan BPD sebelum pembangunan dilaksanakan, termasuk soal teknis swakelola maupun pihak pelaksana. Ia juga mengingatkan agar laporan rapat disampaikan minimal H-7, sehingga BPD bisa mencermati dengan baik.
Terkait BUMDes, ia meminta agar mitra usaha dapat melaporkan kinerjanya maksimal tujuh hari setelah akhir tahun. Bapak Oco menambahkan pertanyaan tentang langkah konkret BUMDes di tahun berjalan.
Diskusi sempat menghangat saat Pak Aji mempertanyakan ukuran pembangunan kios yang berbeda dengan kesepakatan awal. Kepala desa menanggapi dengan komitmen memberikan penjelasan rinci terkait anggaran serta melakukan evaluasi kinerja BUMDes melalui rotasi dan perbaikan manajemen.
Penutup
Rapat berjalan dengan kondusif dan menghasilkan sejumlah catatan penting untuk perbaikan tata kelola keuangan desa serta peningkatan peran BUMDes. Dengan adanya transparansi laporan, diharapkan pemerintahan Desa Ajibarang Kulon semakin akuntabel dan mendapat kepercayaan penuh dari masyarakat.
---